kievskiy.org

Dukung Tatanan New Normal, Maklumat Kapolri Soal Penanganan Covid-19 Resmi Dicabut

KAPOLRI Jenderal Idham Azis.*
KAPOLRI Jenderal Idham Azis.* /ANTARA ANTARA

 

PIKIRAN RAKYAT - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa mulai hari ini, Sabtu 27 Juni 2020, maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 resmi dicabut. 

Pencabutan maklumat tersebut diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 didalamnya tertuang poin larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan. 

Baca Juga: Siap Berlibur? Pangandaran Mulai Pikat Kembali Wisatawan dengan Beragam Diskon Menarik

"Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.

Telegram tersebut menyebutkan adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.

Telegram itu juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Baca Juga: Celta Vigo vs Barcelona: Awas Barca, Serangan Balik Sayap-sayap Mematikan Los Celestes

Argo menambahkan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat