kievskiy.org

Kemenkumham: Pembayaran Visa secara Online Dapat Dukung Iklim Investasi Nasional

Ilustrasi Visa on Arrival.
Ilustrasi Visa on Arrival. /Pixabay/Joshua Woroniecki Pixabay/Joshua Woroniecki

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperbaharui sistem pembayaran Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa.

Diketahui, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mulai menerapkan sistem pembayaran elektronik untuk e-VoA dan e-Visa, setelah sebelumnya sistem pembayaran tersebut dilakukan dengan kode billing dan tunai untuk VoA.

Nantinya, Warga Negara Asing (WNA) dapat membayar e-VoA dan e-Visa secara online atau payment gateway.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Bagaimana jika Hujan?

Berdasarkan keterangan dari Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana diketahui bahwa sistem tersebut diberlakukan untuk mempermudah individu yang mengajukan visa.

"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," katanya, Minggu, 6 November 2022.

"Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai antrean pembayaran visa on arrival di konter bank," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Under The Queen's Umbrella Episode 6 Sub Indo: Ibu Suri Bakal Tendang Ratu dan Anak-anaknya

Diketahui, sistem pembayaran visa yang berubah tersebut dinilai dapat berpengaruh pada sektor perekonomian, terutama pariwisata hingga memunculkan lapangan pekerjaan yang baru.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa visa dapat dibayar melalui beberapa cara secara online, yaitu kartu kredit dan debit mastercard.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat