kievskiy.org

Persoalkan Saksi karena Pakai Anting, Pengacara Kuat Maruf Ditegur Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Legal counsel PT XL Axiata, Victor Kamang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.

Victor Kamang mengaku ada permintaan cek nomor atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Namun, penasihat hukum Kuat Maruf meragukan kapabilitas Victor lantaran memakai anting.

“Benar saudara sebagai legal XL? Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?” kata penasihat Kuat Maruf dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Polri TV Radio.

Baca Juga: Bawa Jenazah Brigadir J, Sopir Ambulans Ungkap Kejanggalan Saat Penjemputan di Duren Tiga

Setelah pertanyaan diajukan, ruang sidang pun menjadi riuh. Hakim pun memperingatkan untuk bertanya yang penting-penting saja.

“Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” ujar hakim.

“Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya,” jawab penasihat hukum Kuat Maruf.

Kemudian, hakim menegaskan bahwa saksi sudah memperkenalkan diri sehingga tidak perlu ditanyakan kembali. Hakim mengingatkan untuk menanyakan hal sesuai keterangan saksi, bukan yang tidak penting.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat