PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pihak yang terlibat kereta api cepat Jakarta-Bandung disebut bisa terlibat jeratan hukum.
Terlepas dari polemik dan kontroversi yang ada, pemerintah tetap membangun kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Sebelumnya, Jepang telah melakukan studi dan menyebutkan jika kereta api cepat Jakarta-Bandung tidak layak, baik dari segi ekonomi maupun teknik.
Namun, studi dari Jepang tersebut diabaikan oleh pemerintah di Indonesia dan memilih untuk mempercayai studi China yang mengatakan layak.
Berkaitan dengan proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung, mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyebutkan jika setiap orang yang terlibat dalam pembangunannya bisa terjerat hukum.
"Saya coba membahas masalah ini dari segi hukum, karena seakan-akan semua yang terlibat dengan kereta api cepat itu bebas hukum. Saya ingin jelaskan jeratan hukum apa saja yang terjadi. Korupsi itu ada tiga unsur yaitu melanggar hukum, merugikan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Said Didu.
Said Didu mengatakan jika sudah ada dua unsur yang terpenuhi dari tindak pidana korupsi.
"Dua unsur sudah terpenuhi yaitu merugikan negara dan menguntungkan pihak lain, dalama hal ini China, jadi tinggal unsur apakah ada pelanggaran hukum. Orang selalu menyatakan bahwa infrastruktur itu tidak ada kaitannaya dengan untung rugi, itu yang selau didengungkan untuk membodohi rakyat," ujar Said Didu.