kievskiy.org

Syarat Haji dan Umrah Diperlonggar bagi Jemaah Indonesia, Pemerintah Tetap Distribusikan Vaksin Meningitis

ilustrasi ibadah Haji dan Umrah.
ilustrasi ibadah Haji dan Umrah. /Pikiran Rakyat/Arief Gunawan

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah mengungkapkan kebijakan baru untuk sistem penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi jemaah Indonesia.

Beberapa kebijakan baru tersebut dinilai sangat melonggarkan masyarakat Indonesia yang ingin beribadah di Tanah Suci.

Adapun, kebijakan itu di antaranya adalah perpanjangan masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari.

Selain itu, masyarakat Indonesia nantinya akan diberikan kemudahan dalam mengajukan visa keberangkatan yang telah dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Shalat Khusuf Saat Gerhana Bulan Total, Bisa Berjamaah atau Sendiri

Tak berhenti sampai di situ saja, masyarakat Indonesia yang menjalankan ibadah haji maupun umrah juga dapat dengan bebas mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, pasalnya pihak setempat akan menyediakan platform layanan terintegrasi.

Pemerintah Arab Saudi pun tidak lagi menerapkan pembatasan usia untuk jemaah umrah asal Indonesia yang akan beribadah ke Tanah Suci.

Calon ibadah haji dan umrah juga tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Sementara itu, hingga saat ini, pihak Kementerian Agama masih menunggu informasi lebih lanjut soal syarat vaksin meningitis yang sebelumnya sempat diisukan tidak diwajibkan untuk calon jemaah umrah Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat