kievskiy.org

Kemenag Keluarkan Panduan Shalat Idul Adha dan Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Corona

MENTERI Agama (Menag), Fachrul Razi.*
MENTERI Agama (Menag), Fachrul Razi.* /Dok. Kemenag Dok. Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Dalam menyambut Idul Adha 1441 H/2020 M di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang aman.

Panduan tersebut juga tertera pada Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," jelasnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemenag.

Baca Juga: Isuzu Nyatakan Komitmennya di Segmen Kendaraan Niaga 

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," lanjutnya.

Terdapat dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Pertama, penyelenggaraan shalat Idul Adha, kedua, penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Libya Sudah Rencana Produksi, Harga Minyak Justru Kembali Turun

Menag Fachrul juga beranggap shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat