kievskiy.org

Ada Pembatasan Penerbangan Reguler ke Bali, Kemenhub Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi pembatasan penerbangan ke Bali saat G20.
Ilustrasi pembatasan penerbangan ke Bali saat G20. /Pixabay/holgi

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022.

Pembatasan penerbangan itu diberlakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu 9 November 2022.

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Hati-hati yang Belum Vaksin, Kemenkes Sebut Korban Meninggal Covid-19 karena Belum Lakukan Booster

SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat