kievskiy.org

BPOM Minta 2 Perusahaan Farmasi Baru Tarik dan Musnahkan Obat Sirup Tercemar EG dan DEG dari Peredaran

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada dua perusahaan farmasi lain yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Kedua perusahaan tersebut dijatuhi sanksi penarikan dan pemusnahan obat dari peredaran.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Keduanya dinyatakan BPOM menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat, yakni menggunakan cemaran Etilen Glikol pada obat sirup yang diproduksi.

Temuan tersebut dikatakan Penny didapat dari hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi kedua perusahaan tersebut.

“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” kata Penny dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube BPOM RI, Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: MUI Komentari Penghargaan Perdamaian yang Diraih Jokowi, Singgung Momen Kunjungan ke Ukraina-Rusia

Atas pelanggaran tersebut, BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma melakukan penarikan obat sirup dari pasaran seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung bahan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Pemusnahan semua produk obat sirup ini nanti akan disaksikan oleh petugas BPOM dengan tentunya ada berita acara pemusnahan,” ucap Penny.

Dari PT Ciubros Farma, BPOM memerintahkan untuk menarik dua produk obat bernama Citomol dan Citoprim. Sedangkan dari PT Samco Farma dua obat juga, yakni Samcodryl dan Samconal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat