kievskiy.org

Ahok Curhat, Pelanggaran Penetapan Harga BBM Disebut Terbongkar

Antrian SPBU Pertamina mengular pada Rabu, 14 September 2022 di Kota Bandung
Antrian SPBU Pertamina mengular pada Rabu, 14 September 2022 di Kota Bandung /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pelanggaran dalam penetapan harga BBM (bahan bakar minyak) disebut terbongkar berkat ucapan yang diberikan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahayan Purnama atau yang biasa disapa Ahok.

Ahok tidak terima disalahkan atas kenaikan harga BBM yang terjadi pada 3 September 2022 siang WIB.

Disebutkan Ahok, ia adalah orang kelima dibawah Presiden, Menko Marves, Menteri BUMN, dan Dirut Utama Pertamina dalam menetapkan harga BBM.

Menurut mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, pernyataan yang diberikan Ahok tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi dalam penetapan harga BBM.

Baca Juga: Si Kampung, Inovasi dari Papua Barat untuk Pelayanan Masyarakat

"Nah, kita berterima kasih juga ke Ahok ini bahwa ternyata terjadi pelanggaran penetapan harga BBM di Indonesia, melanggar UU," kata Said Didu.

Dalam UU BUMN, UU Keuangan Negara dan Peraturan Menteri SDM Nomor 21 Tahun 2021 dan peraturan lainnya, pihak-pihak yang disebutkan Ahok seharusnya tidak terlibat dalam penetapan harga BBM.

Pihak yang seharusnya terlibat tetapi justru tidak terlibat yaitu Menteri Keungan, Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan DPR untuk penetapan harga BBM bersubsidi.

Sementara itu, untuk BBM non-subsidi, penetapan harga menjadi otoritas murni dari badan usaha, dalam hal ini yaitu Pertamina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat