kievskiy.org

Si Kampung, Inovasi dari Papua Barat untuk Pelayanan Masyarakat

Warga menikmati keindahan sungai Sembra Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Selasa (1/11/2022).
Warga menikmati keindahan sungai Sembra Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Selasa (1/11/2022). /Antara/Olha Mulalinda/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem demokrasi artinya Dari rakyat, Oleh rakyat dan Untuk rakyat, dimana rakyatlah memegang kekuasaan tertinggi. Konsep tersebut sudah terpatron dalam memberikan pelayanan publik. Pelaksanaan pelayanan publik sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah atau dengan kata lain, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk/masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan yang tumbuh dari seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik yang akhir-akhir ini semakin menjadi perhatian umum, termasuk pada masyarakat Papua.

Tuntutan aspirasi masyarakat Papua terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, telah menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah sudah membuat peraturan tentang pelayanan publik untuk menjawab  keinginan masyarakat di Papua. Sejalan dengan itu, penerapan peraturan tersebut membutuhkan pemantauan dan pengawasan oleh semua pihak, sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan masyarakat dapat menerima pelayanan publik yang prima.

Warna-warni Kegembiraan Anak-anak di Kampung Amagais Papua.
Warna-warni Kegembiraan Anak-anak di Kampung Amagais Papua.

Baca Juga: Vape Dapat Memicu Gangguan Ginjal Akut? Simak Penjelasan Ahli Toksikologi

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Namun, seiring dengan perkembangan manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik berkembang dengan memfokuskan pada pengelolaan barang jasa dan administrasi yang berorientasi untuk kepuasan pelanggan.

Inovasi Pelayanan Publik di Papua

Pemerintah daerah Papua terus mengusahakan adanya inovasi dari adanya pelayanan publik di Indonesia. Kali ini, inovasi pelayanan publik di tanah timur Indonesia dari adanya SiKampung atau Inovasi Sistem Informasi Administrasi Kampung, yakni sebuah gagasan dari Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat yang sempat berhasil meraih penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Kluster Tingkat Provinsi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022.

Selain DPMK Papua Barat, turut serta mewakili jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)       dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022 ini, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Papua Barat, Lince Idorway, membenarkan adanya SiKampung yang kini menjadi sorotan mata warga Bumi Cendrawasih tersebut.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi ke Sejumlah Pihak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat