kievskiy.org

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi ke Sejumlah Pihak

Ilustrasi tragedi Kanjuruhan, para korban mengajukan ganti rugi kepada sejumlah pihak.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan, para korban mengajukan ganti rugi kepada sejumlah pihak. /Twitter @TheInsiderPaper Twitter @TheInsiderPaper

PIKIRAN RAKYAT – Buntut tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa timur pada 1 Oktober 2022 lalu, membuat keluarga korban mengajukan ganti rugi atau melayangkan gugatan restitusi kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat, ia menjelaskan bahwa gugatan restitusi tersebut akan ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan manajemen Arema FC.

Tak hanya ketiga pihak itu, Imam mengungkapkan bahwa gugatan restitusi tersebut nantinya juga akan ditujukan untuk institusi Polri dan TNI.

Hingga saat ini, Imam menyebut, pihaknya tengah melakukan finalisasi draf gugatan restitusi untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Muay Thai, Berawal dari Hiburan para Raja Berakhir Menjadi Bela Diri yang Dihormati

"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," katanya, Senin, 7 November 2022.

Meski demikian, Imam mengatakan bahwa besaran nilai gugatan tersebut masih belum dapat ditentukan.

"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," ujarnya.

Menurut Imam, ganti rugi yang diminta itu merupakan hak individu yang menjadi korban saat menonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat