kievskiy.org

Setuju dengan Komnas HAM, Mahfud MD Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah Jadi 10 Orang

Polri mengaku menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan Malang.
Polri mengaku menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan Malang. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan dari hasil investigasi Komnas HAM, ada kemungkinan tersangka tragedi Kanjuruhan bertambah.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud MD menyebutkan tersangka tragedi Kanjuruhan bisa saja bertambah menjadi 10 orang.

"Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga," ungkap Mahfud usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 3 November 2022.

Di sisi lain, keenam tersangka yang sebelumnya ditetapkan telah dilakukan penindakan tegas.

Namun setuju dengan Komnas HAM, Mahfud MD mengatakan bahwa masih ada pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana atas kasus ini.

Baca Juga: Beda Kesaksian Ridwan Soplanit dan ART Ferdy Sambo Soal CCTV, Hakim Dibuat Geram: Jadi Hidup atau Nggak?

"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," tuturnya.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selanjutnya ada nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat