kievskiy.org

Hasil Rekomendasi Penyelidikan Komnas HAM: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup

Suporter Arema FC meletakkan poster ketika melakukan pertemuan di depan Stadion Gajyana, Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas gerakan aksi dan tuntutan agar tragedi Stadion Kanjuruhan diusut tuntas.
Suporter Arema FC meletakkan poster ketika melakukan pertemuan di depan Stadion Gajyana, Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas gerakan aksi dan tuntutan agar tragedi Stadion Kanjuruhan diusut tuntas. /Antara/Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tidak cukup.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa lembaganya memberikan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyelidikan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kanjuruhan.

“Soal enam tersangka ini tidak cukup. Karena dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian itu tidak cukup,” kata Anam saat menyerahkan hasil penyelidikan Komnas HAM tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Kamis 3 November 2022.

Komnas HAM mengapresiasi langkah-langkah Polri yang telah menetapkan enam tersangka, namun demikian itu tidak cukup.

Baca Juga: Lengkap! 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bidik Polisi Sebagai Sasaran

Menurut dia, ada pihak-pihak tertentu yang  bukan hanya harus bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola, namun tanggung jawab pidana juga.

“Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi, tidak semata-mata soal melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk ke ranah hukum pidana,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam.

Sampai saat ini, Polri belum menetapkan tersangka baru tragedi Kanjuruhan. Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sayangnya, identitas tersangka baru itu belum bisa diungkap ke publik sekarang. Pihaknya hanya bisa memberikan bocoran terkait pasal yang akan disangkakan kepada tersangka baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat