kievskiy.org

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Resmi Naik Mulai Hari Ini, 1 Juli 2020

ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan naiknya besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020.

Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000. 

Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000. 

Baca Juga: Melacak Jejak Aktivitas Warga dari Aplikasi Barcode, Rahmat: Tinggal Unduh di Ponsel Android

Layanan kelas III iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000 per bulannya. 

Kebijakan tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Namun untuk kelas ini, peserta masih bisa membayar dengan tarif lama yakni Rp 25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Baca Juga: AS Nyaris Borong Seluruh Stok Remdesivir Dunia, yang Dipercaya Mampu Obati Covid-19

Mereka nantinya baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat