kievskiy.org

Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 SMI

Ilustrasi robot trading.
Ilustrasi robot trading. /Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka kasus robot trading PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) Net89.

"Update kasus robot Trading PT SMI Net89. Setelah ditetapkan 8 tersangka dalam kasus investasi robot trading Net89, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2022.

Ramadhan merinci, aset yang dilakukan penyitaan milik tersangka inisial AL yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kerap Digosipkan Pacaran, BCL Jujur soal Hubungannya dengan Ariel NOAH

Lalu penyidik juga menyita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 M dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta milik tersangka tersangka RS.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini total delapan petinggi PT SMI Net89 ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku Direktur SMI, ESI selaku member dan exchanger.

Baca Juga: Profil Pandji Pragiwaksono, Komika yang Kini Merintis Karier di New York AS

Selanjutnya lima orang sub-exchange masing-masing RS, AL, HS, FI, dan DA.

Adapun dalam kasus ini kurang lebih 230 orang menjadi korban. mereka mengalami kerugian investasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp28 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat