kievskiy.org

Konser di Jakarta Hanya Boleh Dihadiri Maksimum 70 Persen dari Kapasitas, Simak Aturan Barunya

Ilustrasi konser musik, aturan di Jakarta hanya membolehkan kapasitas 70 persen penonton.
Ilustrasi konser musik, aturan di Jakarta hanya membolehkan kapasitas 70 persen penonton. /Pixabay/Activedia Pixabay/Activedia

PIKIRAN RAKYAT - Telah diresmikan aturan baru yang membatasi kapasitas penonton konser musik yakni maksimum 70 persen di wilayah DKI Jakarta.

Adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, pihak yang merilis aturan membatasi kapasitas penonton konser musik yang hanya boleh berisi 70 persen itu.

Disebutkan Disparekraf DKI Jakarta, aturan baru konser musik di Ibu Kota Indonesia yang hanya boleh dihadiri 70 persen itu bertujuan untuk keamanan dan keselamatan pengunjung.

Adapun aturan baru konser musik dibatasi 70 persen itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 bagi sektor pariwisata.

Baca Juga: Aturan Baru Penyelenggaraan Konser di Jakarta, Penonton Dibatasi

"Dengan adanya ketentuan ini, dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujar Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata dalam pernyataan pers, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Bukan hanya tentang kapasitas, Disparekraf DKI Jakarta juga memerintahkan pemberlakuan jam operasional konser musik yakni pukul 11.00-24.00 WIB.
 
Selanjutnya, penyelenggara konser musik harus memiliki surat rekomendasi Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari kepolisian.

Tak kalah penting, aplikasi PeduliLindungi masih wajib digunakan untuk pemeriksaan kategori pengunjung konser musik.

Baca Juga: Sandiaga Uno Tepis Isu Adanya Larangan Gelar Konser Musik hingga Akhir Tahun 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat