kievskiy.org

Keresahan Perawat Hadapi RUU Kesehatan, 400 Pasal Dinilai Merugikan

Ilustrasi perawat.
Ilustrasi perawat. /Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan organisasi kesehatan memprotes isi RUU Kesehatan pada omnibus law.

Pada RUU tersebut banyak memiliki kelemahan yang merugikan masyarakat, termasuk organisasi kesehatan.

"Hal ini terkati dengan penetapan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI yang salah satunya adalah terkait pembahasan RUU Kesehatan terkait bidang kesehatan," kata Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jabar, Budiman di Kantor DPW PPNI Jabar, Jalan Pasteur, Senin, 14 November 2022.

Baca Juga: DPR Setujui RUU Kesehatan Jiwa

Menurut Budiman, di Jawa Barat terdapat banyak organisasi kesehatan dan perhimpunan dokter spesialis.

Organisasi tersebut antara lain IDI, PPNI, IBI, Afismi, IPAI, Patelki, AKMI, PTGMI, Persagi Perki, IDAI, Perbani, POGI, PDGI, IAI, Pormiki, IFI, IPK, PARI, IPO, Papdi, PDSKO, Ikatan Okupusi, HAKLI, dan Ikatwi.

RUU Kesehatan itu, kata Budiman, sangat tidak selaras dengan yang disematkan kepada para perawat.

Baca Juga: Komisi IX DPR Ingin Segera Selesaikan RUU Kesehatan Jiwa

Selama ini, tenaga kesehatan, termasuk perawat, disebut-sebut sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat