kievskiy.org

KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Terkait Pekerjaan Infrastruktur

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pomolango menginformasikan bahwa Bupati Kutai Timur, Ismunandar ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. 

Ismunandar ditetapak KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

KPK menangkap 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur, Ismunandar dengan lokasi berbeda-beda, yakni DKI Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda. 

Baca Juga: Curi Payung karena Hujan Usai Gondol Uang Dolar, Nasib Nahas R Malah Kepergok dan Ditangkap Warga

Pomolango menjelaskan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama sebagai penerima masing-masing ISM selaku Bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU, dan AM selaku rekanan serta JA selaku rekanan. 

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Baca Juga: La Liga: Jadwal dan Live Streaming Malam Ini, Misi Real Madrid Tinggalkan Barcelona Bisa Diganggu

Operasi senyap itu diawali dari aksi tim penindakan KPK yang menangkap Ismunandar di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020 malam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat