kievskiy.org

UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Puan Maharani Berharap Kesejahteraan Rakyat Meningkat

Ilustrasi sidang penetapan UU Papua Barat oleh DPR, berikut harapan Puan Maharani.
Ilustrasi sidang penetapan UU Papua Barat oleh DPR, berikut harapan Puan Maharani. /Pixabay/miami car accident lawyers Pixabay/miami car accident lawyers

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, pengesahan UU Pembentukan Papua Barat Daya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Hal itu diungkapkan Puan Maharani dalam sambutannya saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 November 2022.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.

Dalam UU tersebut, Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini beribu kota di Sorong.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Papua Barat Daya, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi

Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.

Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ucap Puan Maharani.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat