kievskiy.org

Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Ferdy Sambo

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh

PIKIRAN RAKYAT - Sidang terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda selama seminggu karena pelaksanaan KTT G20 di Bali.

Dalam sidang sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta kepribadian korban untuk diselidiki. Mereka menduga Brigadir J mempunyai kepribadian ganda.

Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J menerangkan bahwa kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan tentang tuduhan korban memiliki kepribadian ganda.

“Tidak dikenal keberatan seperti ini dalam hukum acara kita yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Keberatan itu hanya sekali ketika surat dakwaan dibacakan, maka terdakwa dan atau penasihat hukumnya boleh mengajukan surat keberatan atau disebutlah itu eksepsi,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Geruduk Bareskrim Polri, Aremania Minta Tragedi Kanjuruhan Ditangani Seperti Kasus Ferdy Sambo

Setelah eksepsi, lanjutnya, jaksa menanggapi kemudian keluar putusan sela. Sebagai informasi, eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak.

Setelah itu, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya kembali mengajukan keberatan kembali. Menurut Kamaruddin, hal tersebut tidak ada dalam sistem hukum di Indonesia.

“Tetapi ajaibnya hakimnya pula mau diatur membacakan surat keberatan itu. Padahal eksepsi udah ditolak, tapi surat keberatannya dibacakan kembali. Nah, ini kan di luar hukum acara, itu yang janggal,” kata dia di kanal YouTube Irma Hutabarat – Horas Inang.

Ia mengaku tak tahu hal yang mendasari majelis hakim menerima eksepsi tersebut. Itulah yang menurutnya membuat terdakwa, penasihat hukum, dan beberapa saksi melakukan perundungan terhadap korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat