kievskiy.org

Gugus Tugas Covid-19 Dilaporkan ke Ombudsman, Pelapor Minta Rapid Test untuk Penumpang Dihapus

ILUSTRASI Rapid Test.*
ILUSTRASI Rapid Test.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Diketahui, pelaporan tersebut terkait syarat rapid test bagi penumpang yang hendak menggunakan transportasi publik untuk bepergian.

Bahkan, syarat tersebut sebelumnya sudah digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Rangkasbitung Banten dengan Kekuatan 5,4 Magnitudo

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Susahkan Penumpang, Gugus Tugas Covid-19 Dilaporkan ke Ombudsman", syarat rapid test tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.

Syarat tersebut dikeluarkan agar penumpang yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kapal laut, maupun kereta api terlebih dahulu melakukan rapid test.

Pengaduan mengenai aturan perubahan kewajiban rapid test itu salah satunya dilayangkan oleh seorang pelapor bernama Muhammad Sholeh.

Baca Juga: Gempa di Laut Jawa, Warga Pangandaran Dikagetkan dengan Guncangan

"Kami mengadukan Gugus Tugas ke Ombudsman terkait aturan perubahan kewajiban rapid test bagi penumpang transportasi umum seperti diatur dalam SE Nomor 9 Gugus Tugas," tulis Sholeh dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Juli 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat