kievskiy.org

Molor Sejak 17 November, KPK Tegur 2 Kuasa Hukum Lukas Enembe yang Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe lagi-lagi molor kali ini disebabkan oleh mangkirnya dua saksi, yaitu kedua kuasa hukum Gubernur Papua tersebut.

Pemeriksaan atas Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 17 November 2022 itu akhirnya dijadwalkan ulang menjadi besok, Kamis, 24 November 2022.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan untuk mengakomodir jadwal ulang tersebut bersama kuasa hukum Enembe.

Dengan peringatan lebih tegas, kali ini KPK meminta supaya kedua pengacara tersebut, ya
KPK meminta Stefanus Roy dan Aloysius kooperatif penuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

 Baca Juga: Lebih dari 161 Gempa Susulan Terjadi di Cianjur, Gempa Terbaru Berkekuatan 3,9 Magnitudo

Dalam surat, KPK menuliskan rincian pertemuan. Tertulis di dalamnya, kedua advokat Lukas Enembe diminta bertemu penyidik pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hal itu dijelaskan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui siaran persnya untuk wartawan,di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Ali.

"Kami ingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," ucapnya lagi, memperingati kedua saksi tegas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat