kievskiy.org

Cara Daftar Vaksin Booster Kedua untuk Para Lansia, Intip Jenis Vaksin yang akan Digunakan

Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan izin pemberian vaksin booster kedua (vaksinasi dosis keempat) Covid-19.

Vaksin booster kedua ini bisa didapatkan oleh beberapa pihak, salah satunya masyarakat Indonesia yang sudah berusia di atas 60 tahun atau lanjut usia (lansia).

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.

Lantas, bagaimana cara daftar vaksin booster kedua ini yang bisa digunakan oleh para lansia?

Baca Juga: BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan syarat pemberian vaksin booster kedua bagi para masyarakat yang ingin mendapatkannya.

"Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan," ujar Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M Syahril dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Kesehatan pada Senin, 28 November 2022.

Untuk mendapatkannya, lansia dihimbau agar melengkapi terlebih dahulu semua proses vaksinasi dari dosis satu sampai dosis ketiga (vaksin booster pertama).

Lantas, pendaftaran vaksin booster kedua bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kurang dari 12 Jam, Terjadi 296 Kali Gempa Susulan di Cianjur Hari Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat