kievskiy.org

156 TKA Tiongkok Diizinkan Bekerja di Indonesia, Menaker: Demi 950 Tenaga Lokal, Berdasarkan Perpres

Dokumentasi - Menaker Ida Fauziyah (kiri) berdialog dengan warga usai memberi bantuan sembako di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juni 2020.*
Dokumentasi - Menaker Ida Fauziyah (kiri) berdialog dengan warga usai memberi bantuan sembako di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juni 2020.* /Antara/Prisca Triferna

PIKIRAN RAKYAT - Kedatangan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok memang banyak mengundang tanya dan kritik, terlebih kedatangan mereka di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Terkait hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan jawabannya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 8 Juli 2020.

Menaker mengklaim kedatangan 156 tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimaksudkan agar proyek yang digarap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNi) tersebut bisa merekrut 950 pekerja lokal. Karena, sudah ada perjanjian antara pemerintah Konawe dengan VDNi untuk merekrut 5.000 pekerja lokal.

Baca Juga: Gadis di Palembang Ditemukan Meninggal, Pembunuh Berhasil Ditangkap di Bengkulu saat Melarikan Diri

“Saya menyampaikan kesekian kalinya bahwa penggunaan TKA di masa pandemi ini justru untuk menjaga dan memberikan kesempatan kerja di dalam negeri. Kemarin baru ada tanda tangan antara pemerintah daerah Konawe dengan Industri Virtue Dragon yang akan merekrut 5.000 tenaga kerja lokal.

Jadi bapak ibu, kehadiran 156 TKA di perusahaan itu akan merekrut 950 orang tenaga kerja lokal dan diperkirakan akan menyerap 5.000 tenaga kerja lokal,” klaim Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: 17 Tahun Dikejar, Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Akhirnya Diesktradisi dari Serbia

Soal alasan memberikan kesempatan pada TKA ketimbang pengangguran lokal, politikus PKB ini menjelaskan penggunaan TKA hanya diperbolehkan pada keahlian tertentu dan dalam masa tertentu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Terlebih, penempatan TKA dalam berbagai proyek di Tanah Air dalam rangka melaksanakan peran strategis nasional berdasarkan Perpres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat