kievskiy.org

Apa Tujuan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum?

Ilustrasi air kemasan dalam galon.
Ilustrasi air kemasan dalam galon. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Cemaran ‎ Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK)‎ sudah menjadi isu global. Untuk itu, pemberian label pada produk-produk yang berpotensi mengandung BPA atau zat kimia pengeras plastik untuk memproduksi galon tersebut perlu dilakukan.

"Produk kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA seperti kemasan galon polikarbonat, perlu diberikan label, Produk Berpotensi Mengandung BPA,” kata  Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dra. Rita Endang, Apt. M.Kes dalam acara Expert Forum bertema, Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen‎ belum lama ini sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis Humas UI.

Berbagai negara juga telah menerapkan regulasi berupa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK seperti di Amerika. Bahkan, terdapat pelarangan produk kemasan yang berpotensi atau mengandung BPA di Perancis.

Baca Juga: Kebijakan Pelabelan BPA di Air Minum dalam Kemasan Dipertanyakan

Dengan adanya pelabelan, konsumen pun dapat menggunakan produk tersebut sesuai dengan aturan. Lebih lanjut, dr. Agustina Puspitasari, Sp.Ok., SubSup. BioKO(K) sebagai representasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan, paparan BPA dapat mengakibatkan gangguan sistem reproduksi, kardiovaskular, kanker, diabetes, obesitas, permasalahan ginjal, dan gangguan perkembangan otak. Oleh karena itu, PB IDI mendukung upaya BPOM mengatur pelabelan BPA pada kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA demi keamanan masyarakat.

Saat ini, ada bermacam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di pasaran. Namun, konsumen yang bijak patut mencermati aspek keamanan dalam mengonsumsinya.

Temuan hasil uji migrasi BPA yang melebihi batas ambang toleransi pada produk kemasan plastik galon berbasis polikarbonat, berpotensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen. Uji terhadap produk tersebut dilakukan oleh BPOM RI melalui survei pada beberapa kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Percaya BPA pada AMDK Galon Aman, Pakar Independent Pertanyakan Motif Kampanye Negatif

Atas dasar temuan tersebut dan berbagai pertimbangan untuk kepentingan pubik, BPOM telah mempersiapkan regulasi pelabelan pada produk kemasan air minum dan makanan yang berpotensi mengandung BPA. Jaminan keamanan dan kesehatan konsumen dalam penggunaan kemasan untuk air minum dalam kemasan (AMDK), adalah kemestian yang harus dikawal oleh pemerintah, produsen dan masyarakat/konsumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat