kievskiy.org

Dukung Galon Guna Ulang Dilabel BPA oleh BPOM, Komnas PA Dikritik

Ilustrasi galon guna ulang.
Ilustrasi galon guna ulang. /Antara/Anis Efizudin

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana akan mengubah peraturan Kepala BPOM Nomor 31/tahun 2019 tentang Pelabelan kemasan.

Nantinya, semua galon guna ulang berbahan plastik polikarbonat (PC) diberi label yang bertuliskan 'Berpotensi Mengandung BPA (Bisfenol A)'.

Direktur Eksekutif Salemba Institute Edi Homaidi menilai, kebijakan pelabelan BPA pada galon ini perlu dikaji ulang mengingat belum adanya preseden yang nyata dan jelas-jelas merugikan masyarakat.

Baca Juga: KPPU: Revisi Peraturan BPOM Soal Labelisasi Galon Berpotensi Merusak Persaingan Usaha

Sebagaimana diakui oleh Yayasan Lembaga Kunsumen dan Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga saat ini belum pernah ada satu pengaduan pun yang masuk kepada lembaga mereka terkait kasus kesehatan serius yang diakibatkan oleh bahaya BPA yang berasal dari air minum berkemasan galon.

Hal lain yang harus menjadi pertimbangan BPOM adalah BPA tidak hanya terdapat pada PC yang digunakan sebagai bahan pembuatan galon guna ulang tetapi juga terdapat dalam botol susu bayi dan dalam plastik pelapis makana kaleng.

"Apakah kemasan-kemasan tersebut juga menjadi perhatian BPOM, bila yang lain tidak dikenakan peraturan ini, maka argumen BPOM untuk melindungi kesahatan masyarakat menjadi sangat lemah, apalagi banyak pakar yang mengatakan bahwa BPA pada pelapis makanan kaleng lebih mudah berinteraksi dengan makanan karena bersihat lemak dan disajikan dalam keadaan panas," tegas Edi dalam siaran pers pada Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Air Sawah dan Galon Isi Ulang Jadi Opsi, Warga Cikalongwetan Keluhkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dia juga menyayangkan sikap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, menyeret-nyeret lembaga yang dipimpinnya masuk dalam pusaran konflik persaingan dagang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat