kievskiy.org

Kronologi Prajurit Kostrad Diduga Diperkosa Paspampres, Kondisi Korban sebelum Kejadian Terungkap

Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan. //Pixabay/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diketahui berpangkat mayor diduga memperkosa seorang prajurit wanita berinisial GE.

Korban merupakan anggota Divisi Infranteri III/ Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berpangkat Letnan Dua Caj.

Usai kasus ini terungkap, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menuturkan hukum pidana saja tidak cukup jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Tanpa ampun, dirinya meminta agar oknum Paspampres yang diduga melakukan pelecehan seksual pada anggota 'keluarganya' sendiri harus didepak dari instansi tersebut.

Baca Juga: Doa Shah Rukh Khan kala Umrah Jadi Sorotan: Aku Ingin Kesana dengan Anak-anakku 

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," katanya.

Saat ini pelaku yang dilaporkan berinisial BF, kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan tengah ditahan di Mabes TNI.

"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," tutur Andika Perkasa.

Kronologi Kejadian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat