kievskiy.org

Murka Jadi Tersangka Usai Diduga Remas Area Sensitif Wanita, Anggota DPRD Pandeglang: Ada Permainan!

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Polres Pandeglang mengirim surat panggilan pada seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang berinisial Y, beriringan dengan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Y jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita usai diduga meremas area sensitif korban pada pertengahan April 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menuturkan pihaknya akan segera memeriksa yang bersangkutan paling lambat Selasa, 6 November 2022.

"Kita udah kirim surat penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilan juga, nanti kita periksa sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Profil Ir. H. Djoeanda, Perdana Menteri ke-10 Sekaligus Terakhir Indonesia 

Y disangkakan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP soal perbuatan cabul.

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, Y mengaku tak terima dan akan mengajukan praperadilan.

"Saya merasa bahwa ini ada sesuatu yang tidak benar diproses ini. Akan minta uji di praperadilan nanti. Melakukan praperadilan," tuturnya.

Y menduga kasusnya telah dimanipulasi sehingga dia terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat