kievskiy.org

Terkait Karhutla, Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan Penanganan ke Pemprov Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru /Humas Pemprov Sumsel

PIKIRAN RAKYAT - Terkait pencegahan dan penanganan bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terkhusus di Kabupaten Ogan llir, Sumatera Selatan, Badan Eksekutif Mahasiswa KM (BEM KM) Universitas Sriwijaya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. 

Dibalut traumatis mahasiswa dengan fenomena kabut asap yang sering terjadi, mahasiswa-mahasiswa ini memberikan lima rekomendasi kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru terkait Karhutla Sumsel.

Pertama, Pemprov Sumsel diminta menerbitkan SK Gubernur tentang kewajiban pencegahan karhutla oleh setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. 

Baca Juga: Dokter Kakak Beradik Wafat akibat Covid-19 di Semarang Menyusul sang Ayah, Triawan Munaf Ikut Pilu

Kedua, Pemprov Sumsel harus menjadi leading sektor yang kolaboratif, instruktif, dan transparan. 

Ketiga, meminta pemerintah melakukan upaya persiapkan dan maksimalkan tim gugus tugas untuk melakukan mitigasi bencana karhutla serta pengawasan lahan gambut atau lahan yang rentan terbakar.

Keempat, pemerintah diminta harus mengefektifkan penyerapan anggaran penanganan karhutla di Sumsel dan mengedepankan akuntabilitas.

Baca Juga: Inilah Kerusakan yang Mungkin Timbul Jika Motor Injeksi Dibiarkan Kehabisan Bensin

Kelima, meminta Gubernur menjadikan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai acuan hukum dalam penanganan bencana karhutla.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat