PIKIRAN RAKYAT - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara, diringkus polisi usai melakukan pembunuhan terhadap sepupunya yang masih remaja.
Keduanya diamankan Polres Tarakan di kawasan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, pada Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 16.00 WITA.
Pasutri berinisial EG (23) dan AF (22) merupakan terduga pembunuhan terhadap Arya Gading Ramadhan (19) dua tahun lalu.
"Pasangan suami istri serta seorang tersangka lain berinisial MN (45)," ucap Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Minggu, 4 Desember 2022.
"Mereka menculik Gading untuk meminta tebusan uang kepada orang tua korban yang tidak lain adalah tante dari tersangka EG," ujarnya menambahkan.
Korban Gading Ramadhan dikabarkan menghilang pada April 2021 lalu sekira pukul 10.00 WITA, dan tidak pulang ke rumah.
Setelah sepekan kepergiannya, ayah korban langsung melaporkan bahwa sang anak hilang ke pihak kepolisian.
“Dua tahun Gading tidak kunjung pulang, pihak keluarga terus mencari dan pada 27 November 2022 pihak keluarga korban melaporkan bahwa Gading telah dibunuh oleh seseorang," kata Taufik Nurmandia.
Baca Juga: Gunung Semeru Alami 22 Kali Letusan Usai Statusnya Naik Jadi Awas