PIKIRAN RAKYAT - Seorang saksi yang diketahui merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit membongkar sejumlah fakta dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022, Ridwan menuturkan berita acara interogasi (BAI) awal dibuat bersadarkan 'pesanan' Ferdy Sambo.
Ada pun BAI yang dimaksud merupakan kronologi kejadian versi Putri Candrawathi. Menurut Ridwan, pihaknya sempat membawa berita acara tersebut ke rumah Ferdy Sambo di Saguling.
"Setelah saya laporkan kepada kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut," ujar Ridwan.
Baca Juga: Link Streaming Series Wednesday Episode 1-8, Gadis yang Dipindahkan ke Sekolah Buangan
Namun saat hendak mengonfirmasinya ke Putri Candrawathi, Sambo menyebut sang istri sedang tidak dapat ditemui.
Sebagai ganti, BAI itu dibawa Ferdy Sambo ke lantai dua dengan dalih untuk melakukan pengecekan ulang pada Putri.
"Sampai di sana kita ketemu FS saat itu, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri," kata Ridwan.
Setelah menunggu hampir 2 jam, Ferdy Sambo akhirnya turun dan menyetujui berita acara tersebut.