kievskiy.org

Saksi Sebut Ferdy Sambo Kembalikan Rp150 Juta pada Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa obstruction of justice Chuck Putranto hadir menjadi saksi di persidangan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin 28 November 2022.

Dalam kesaksiannya, Chuck Putranto mengatakan Ferdy Sambo menyuruhnya untuk mengembalikan uang Rp150 juta milik Brigadir J kepada keluarganya.

Tak hanya uang, beberapa barang pribadi Brigadir J juga disuruh Ferdy Sambo untuk diserahkan pada keluarga.

Pengembalian uang dan barang itu, kata Chuck, dilakukan setelah insiden penembakan di Duren Tiga, 8 Juli 2022.

"Saya hubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan apa diperbolehkan barangnya dikembalikan. Kemudian dia menyampaikan, 'silahkan serahkan saja'," kata Chuck.

Meski begitu, Chuck mengaku tidak merinci barang apa saja yang dikembalikan pada keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Kala 'Wakil Tuhan' Terjerat Kasus Suap

Namun ia secara pasti mengaku sudah menyerahkan uang senilai Rp150 juta kepada keluarga Brigadir J atas izin Ferdy Sambo.

"Ini ada uang sekitar Rp 150 juta. 'Izin bang saya lapor ke Pak Ferdy Sambo dulu'. Terus saya sampaikan kepada beliau, 'Jenderal, ada uang kurang lebih Rp 150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang, 'Sudah diserahkan saja kepada keluarga'," ungkap Chuck.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat