kievskiy.org

Kala 'Wakil Tuhan' Terjerat Kasus Suap

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Kala 'Wakil Tuhan' di Indonesia yang seharusnya menegakkan keadilan, justru dijadikan tersangka lantaran terlibat kasus suap.

Julukan yang disematkan kepada hakim itu muncul karena setiap putusannya wajib mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Tanpa irah-irah tersebut, putusan hakim tak punya nilai apa-apa atau non-executable.

Artinya, hakim dalam mengemban amanatnya, tidak sekadar bertanggungjawab pada hukum, pada diri sendiri, atau pada pencari keadilan, tetapi juga mutlak harus bertanggungjawab kepada Tuhan selaku Sang pencipta dan pemilik hukum.

Hakim hakikatnya hanyalah kepanjang-tanganan Tuhan, untuk menetapkan sebuah hukum.

Akan tetapi, orang yang seharusnya menegakkan keadilan selaku 'Wakil Tuhan', justru melakukan tindakan yang menodai statusnya.

Masih hangat berita Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di tubuh Mahkamah Agung (MA) dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

KPK menduga bahwa Sudrajad melalui rekan menerima 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat