kievskiy.org

Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka, KPK Beri Peringatan Usai GS Mangkir dari Panggilan Pertama

Ilustrasi meja hakim di pengadilan.
Ilustrasi meja hakim di pengadilan. /Pixabay/Daniel_B_Photos

PIKIRAN RAKYAT – Kasus suap-menyuap dalam penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Terbaru, Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Anti Rasuah memperingatkan Gazalba Saleh (GS) supaya kooperatif jalani pemeriksaan dan penuhi panggilan sebagaimana penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengkonfirmasi sahnya status tersangka (GS), dalam dalam konferensi pers, Senin, 28 November 2022.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata dia.

 Baca Juga: Jumlah Tenaga Honorer Jabar yang Masih Banyak di Tengah Digitalisasi Birokrasi Jadi Sorotan

Seharusnya, hari ini Gazalba Saleh hadir penuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Namun GS mangkir dengan alasan yang tidak dijabarkan KPK.

Karyoto mengimbau GS pihaknya akan terus melayangkan panggilan berulang kali jika diperlukan. Dia juga memperingatkan Gazalba Saleh untuk patuh dan kooperatif pada hukum.

"KPK berharap sikap kooperatif persangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," ujar Karyoto.

Sebelumnya ramai diberitakan lembaga anti rasuah sudah memanggil GS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Mahkamah Agung.

 Baca Juga: Kamerun Berimbang Kontra Serbia, Timnas Brasil Berpeluang Lolos ke 16 Besar Nanti Malam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat