kievskiy.org

Hakim Agung Inisial GS Mencuat Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan seorang Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Belum diketahui pasti perkara apa yang diduga menjerat GS untuk menerima suap hingga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan saat ini penyidikan kasus tersebut masih berkembang.

"Kita tunggu saja inikan sedang mengembangkan penyidikan," katanya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Film Black Panther: Wakanda Forever Sudah Tayang, Simak 5 Fakta Menarik di Balik Pembuatannya

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan memang akan ada penetapan tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, pihaknya akan mengumumkan tersangka baru itu ketika rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan dirasa cukup.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," katanya di Jakarta, Kamis..

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat