PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjelang akhir tahun 2022 mulai 6 Desember hingga 9 Januari 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menyampaikan perpanjangan PPKM dilakukan guna meredam laju Covid-19 di penghujung tahun yang diisi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: Penyebab Satu Keluarga Tewas di Kalideres Terungkap, Polisi Umumkan Jumat Depan
Dikutip dari Inmedgari, berikut aturan lengkap PPKM Level 1 hingga 9 Januari 2023.
1. Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
2. Kegiatan Perkantoran