kievskiy.org

PPKM Jawa-Bali Kembali Berlaku hingga 5 Desember 2022, Vaksin Dosis Tiga Akan Lebih Digencarkan

Ilustrasi PPKM level 1.
Ilustrasi PPKM level 1. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang untuk dua pekan mendatang, mulai Senin, 22 November hingga Senin, 5 Desember 2022.

Kebijakan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, melalui keterangan resminya.

Dia mengungkapkan, latar belakang kebijakan bersandar pada peningkatan kasus Covid-19 sepekan terakhir, sehingga pemerintah memutuskan PPKM lagi sebagai salah satu upaya menekan angkanya.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," kata Safrizal, Selasa, 22 November 2022.

 Baca Juga: Usai Gempa Cianjur, Dinar Candy Panik Adiknya Belum Ditemukan: Selamatkan Keluarga Aku ya Allah

Kendati sedang alami tren kenaikan, pemerintah masih memberlakukan PPKM level 1 di seluruh wilayah di kabupaten/kota di Jawa Bali, dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Adapun seluruh poin mengenai pemberlakuan kembali PPKM ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 49/2022.

Dengan disahkan dokumen tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin, 21 November 2022, pemerintah, kata Safrizal mengimbau kepada seluruh pihak untuk saling bahu membahu.

Terlebih dalam penanganan Covid-19 yang masih riskan, Safrizal menyampaikan pemerintah akan lebih gencar lagi dalam pemberian aksin dosis ketiga.

 Baca Juga: Ridwan Kamil: Korban Jiwa Akibat Gempa di Cianjur Mayoritas Anak-anak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat