kievskiy.org

BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Produksi PT REMS, Cek Daftarnya

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mencabut izin edar obat sirop dari salah satu industri farmasi di Tanah Air, yaitu PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS).

Adapun, pencabutan izin edar untuk obat produksi PT REMS merupakan kelanjutan dari investigasi kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebagai informasi, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebih ambang batas aman dalam obat sirop diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

Baca Juga: Upaya Penertiban PKL Pasar Lama Rengasdengklok Ricuh, Seorang Polisi Terluka Terkena Lemparan Batu

Berdasarkan hasil uji sampling, ditemukan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman asupan harian atau Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari di dalam obat sirop produksi PT REMS.

Diketahui, kadar EG ditemukan sebanyak 33,46 persen , sedangkan kadar DEG sebanyak 5,94 persen.

"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB)," kata BPOM.

Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo dalam Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf

Tak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan seluruh izin edar terhadap 32 obat sirop produksi PT. REMS, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam dari industri farmasi tersebut.

Selain itu, BPOM juga meminta PT. REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi serta menarik produknya dari pasaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat