kievskiy.org

Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Langgar Industri Farmasi, BPOM Tindak Korporasi dan Imbau Masyarakat

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pixabay/Steffen Frank Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus obat sirop yang diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.

Sejauh ini, dua industri farmasi telah ditetapkan bersalah terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal tersebut.

Adapun, kedua industri tersebut adalah PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical Industries.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Anak Sedunia 2022, Lengkap dengan Cara Pakainya

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam produksi obat sirop itu di antaranya adalah penggunaan bahan baku obat yang tidak sesuai standar.

Pasalnya, bahan baku obat (BBO) yang ditemukan untuk memproduksi obat sirop tersebut mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman.

Kemudian, para pelaku produksi tidak melakukan kualifikasi pemasok BBO dan tidak melakukan pengujian cemaran.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal dengan Fisik yang Tampan dan Cantik

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah industri farmasi lainnya, beberapa di antaranya adalah PT. Samco Farma, PT. Ciubros Farma dan PT. Afi Farma.

Adapun, sarana produksi bernama CV Samudera Chemical juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat