kievskiy.org

BPOM Rilis 4 Obat Sirop Cemaran Etilen Glikol yang Ditarik Edar

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pixabay/Steffen Frank

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih terus melakukan penelusuran terhadap obat sirop dengan kandungan Etilon Glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG) yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.

Terbaru, BPOM kembali menemukan dua industri farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kandungan Etilon Glikol dan Dietilon Glikol melebihi ambang batas aman.

Keterangan tersebut disampaikan oleh pihak BPOM melalui akun Instagram mereka yaitu @bpom_ri.

Baca Juga: Nia Ramadhani Klarifikasi Soal Serobot Kursi Konser MLTR: Tempat Duduk Aku Gak Ada Nomor Kursinya

"Melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari industri farmasi dimaksud, yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Sanco Farma (PT SF)," kata BPOM dalam keterangannya, Kamis, 10 November 2022.

"Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari dua industri farmasi tersebut," ujarnya.

Oleh karena hasil temuan itu, BPOM pun meminta agar kedua industri farmasi tersebut untuk menarik peredaran obat siropnya dari pasaran.

Baca Juga: Luhut Optimis KTT G20 di Bali Sukses Besar, Menko Marinves: Ini yang Terbaik Sepanjang Sejarah!

"BPOM memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirop obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," ucapnya.

"Serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirop obat dari kedua industri farmasi tersebut," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat