PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menarik produk farmasinya dari peredaran buntut melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Kedua perusahaan tersebut berdasarkan penelusuran BPOM terbukti menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat, yakni menggunakan cemaran Etilen Glikol pada obat sirup yang diproduksi.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan ada dua jenis obat sirup dari dua perusahaan tersebut yang harus segera ditarik dari peredaran.
Dari PT Samco Farma, BPOM memerintahkan untuk menarik dua produk obat bernama Samcodryl dan Samconal. Sementara dari PT Ciubros Farma bernama Citomol dan Citoprim.
BPOM meminta penarikan obat tersebut dilakukan oleh perusahaan farmasi yang bersangkutan dengan pengawasan pihaknya.
Baca Juga: Daftar 11 Manfaat Jeruk untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengontrol Tekanan Darah
“Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentu dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda, ada kejadian luar biasa (gagal ginjal),” kata Penny dalam konferensi pers di Depok, Rabu 8 November 2022.
Penny menginstruksikan kedua perusahaan farmasi tersebut menarik semua obat sirup di seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat, serta praktik mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, BPOM juga meminta PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menghentikan produksi dan distribusi obat sirup yang menggunakan propilen glikol, polietilen glikl, sorbitol, dan gliserin/gliserol hingga ada perkembangan lebih lanjut.