kievskiy.org

BPOM Rilis Daftar 172 Obat Sirop Bebas Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Pikiran-Rakyat.com
Logo Share www.Pikiran-rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirop yang telah memenuhi ketentuan sehingga dapat dikonsumsi kembali oleh masyarakat.

Diketahui, sebanyak 172 obat dari 22 industri farmasi dapat diedarkan kembali. Adapun, daftar obat sirop tersebut dirilis usai BPOM melakukan proses verifikasi.

"#SahabatBPOM, berikut adalah 172 produk obat hasil verifikasi yang telah memenuhi ketentuan dari 22 industri farmasi, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan," kata BPOM, dikutip pada Jumat, 2 Desember 2022.

Baca Juga: Sejarah Hari Ibu Tiap Tanggal 22 Desember, Terinspirasi dari Kongres Perempuan Indonesia

"Daftar produk ini berdasarkan perkembangan hasil pengawasan terkait sirup obat yang mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol," ujarnya melanjutkan.

Meski demikian, BPOM juga masih mengeluarkan imbauan bahwa ratusan obat sirop tersebut dapat dikatakan aman, sepanjang penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.

Sebagai informasi, belum lama ini masyarakat Indonesia dibuat khawatir soal obat sirop dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman yang diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada kalangan anak-anak.

Baca Juga: Sejarah Muhammadiyah, Langkah Kiai Haji Ahmad Dahlan Memurnikan Ajaran Islam di Indonesia

Sejauh ini, BPOM telah bertindak tegas dengan menerapkan berbagai upaya efek jera bagi industri farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kandungan tersebut, di antaranya dengan mencabut izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Tak hanya itu, BPOM juga menghentikan proses produksi, distribusi hingga melakukan pemusnahan terhadap produk obat sirop yang berbahaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat