kievskiy.org

Buat KTP Buronan, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Anies Baswedan: Salahi Aturan ASN akan Dipecat

Dokumentasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan PSBB transisi, Rabu 1 Juli 2020.
Dokumentasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan PSBB transisi, Rabu 1 Juli 2020. /ANTARA/Livia Kristianti

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, karena penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.

Djoko Sugiarto Tjandra adalah buronan kasus hak tagih Bank Bali.

Pembuatan KTP elektronik ini diduga menyalahi aturan dan prosedur. Imbasnya Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: 13 Juta Lebih Kasus Positif, Update Corona Dunia per 13 Juli 2020

Anies mengatakan, berdasarkan laporan inspektorat, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut.

Baca Juga: Perbandingan Harga Bensin Indonesia dan Malaysia, Siapa Lebih Mahal?

Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu 12 Juli 2020.

Terkait hal tersebut, Anies Baswedan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar mentaati prosedur dan aturan yang ada. Apabila ada yang menyalahi aturan, dirinya bakal memecat ASN tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat