kievskiy.org

Anies Baswedan Sebut Reklamasi Ancol sejak 11 Tahun Lalu, Nelayan Ungkap Kebenarannya

Daeng Darwis menunjukkan lokasi reklamasi Ancol sebagai tempat pembuangan lumpur hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020.
Daeng Darwis menunjukkan lokasi reklamasi Ancol sebagai tempat pembuangan lumpur hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020. /ANTARA/Fauzi Lamboka

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya untuk melindungi warga Jakarta dari banjir.

Anies menjelaskan tanah timbul di kawasan Ancol merupakan hasil pengerukan waduk dan sungai yang sudah dilakukan sejak 11 tahun lalu.

"Lumpur itu ditaruh di kawasan Ancol dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang. Bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak 3,4 juta meter kubik," jelas Anies.

Baca Juga: 40 SMA Sederajat di Kota Sukabumi Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Nonong: Dari 51 Sekolah

Selanjutnya kata Anies, lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Sehingga dipastikan proses itu merupakan kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.

Sejumlah nelayan di teluk Jakarta membenarkan jika proses reklamasi di pesisir pantai Ancol sudah dilakukan sejak belasan tahun lalu.

Baca Juga: Kekasih Editor Metro TV Sebut Korban Tengah Hadapi Masalah, Suci: Andaikan Bisa Dengar Curhatannya

"Dulunya di sini semua laut, belum seperti sekarang ini," kata salah seorang nelayan, Daeng Darwis, saat ditemui Antara, di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020.

Daeng mengatakan dirinya sudah menjadi nelayan dan mengoperasikan kapal di teluk Jakarta sejak puluhan tahun lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat