kievskiy.org

Anies Baswedan Terang-terangan Langgar Janji Kampanye, PA 212: Reklamasi untuk Umat, Kita Dukung!

Ahok dan Anies Baswedan
Ahok dan Anies Baswedan /Instagram.com @basukibtp/Dok. Pikiran Rakyat Instagram.com @basukibtp/Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum lama ini telah memutuskan untuk melakukan perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare melalui reklamasi pantai.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

Baca Juga: Pihak Kejaksaan Beberkan Alasan Mengapa Vicky Prasetyo Ditahan

Namun dengan adanya rencana perluasan kawasan rekreasi tersebut sontak mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak dan tak sedikit juga yang menolak hal itu, salah satunya dari relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi.

Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, Ketua Jawara Anies-Sandi, Sanny A Irsan menolak keras adanya rencana perluasan melalui reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang direncanakan seluas 155 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kala pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Terkena Gempa pada 7 Juli 2020, BMKG: Mekanismenya Semua Berbeda

Ia menjelaskan alasan awal dia beserta pihaknya mendukung pasangan Anies-Sandi karena pada saat kampanye, keduanya menyampaikan salah satu janjinya yang akan menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat