kievskiy.org

KSP: Perppu Pemilu Merupakan Bentuk Dukungan Pemerintah

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.

"Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar," katanya, Selasa, 13 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Menampilkan Widget YouTube yang Kini Tersedia di Android

Lebih lanjut, Jaleswari mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia, DPR dan penyelenggara pemilu telah setuju untuk menerbitkan Perppu guna melakukan penyesuaian UU Pemilu.

Hal tersebut dilakukan lantaran adanya pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua. Oleh karena hal itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun harus disesuaikan.

Beberapa di antara penyesuaian yang dimaksudkan tersebut adalah terkait soal lingkup daerah pemilihan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Kemudian, soal alokasi kursi DPR RI, DPD dan anggota DPRD.

Baca Juga: 10 Mobil Terlaris di Indonesia November 2022: Honda Brio Terlaris, Hyundai Keluar Dari Daftar

Jaleswari pun berharap agar Perppu tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk mengelola tahapan dengan baik. Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat