kievskiy.org

NasDem soal Anies Dilaporkan ke Bawaslu: Belum Jadi Capres, Belum Daftar di KPU

Anies Baswedan, capres usulan NasDem.
Anies Baswedan, capres usulan NasDem. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Anies Baswedan dikabarkan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Capres usulan Partai NasDem itu diduga telah melakukan curi start kampanye di saat proses kampanye Pilpres 2024 belum dimulai.

Anies memang diketahui sering melakukan safari politik ke berbagai daerah di Indonesia baik di Jawa Barat hingga Sulawesi Selatan.

Selain tuduhan curi start kampanye, eks Gubernur DKI Jakarta itu diduga memanfaatkan rumah ibadah sebagai tempat safari politiknya tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi 'Negeri para Pemberani', Singgung Semangat Perubahan

Hal ini diungkapkan Koordinator APCD, Husni Jabal, ia menyebut pihaknya telah membuat laporan di Bawaslu atas dugaan pelanggaran UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” ujar Husni..

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat capres, caleg, dan partai lainnya,” katanya melanjutkan.

Sementara itu Anies menyebut kegiatan berkumpulnya bersama banyak orang baru-baru ini dianggap sebagai aktivitas menyampaikan pendapat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat