kievskiy.org

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Banyumas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ILUSTRASI korban pencabulan.*
ILUSTRASI korban pencabulan.* //pexels/Martin Lopez /pexels/Martin Lopez

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas, Kombes Polisi Whisnu Caraka mengatakan bahwa diduga adanya pencabulan anak dibawa umur di Banyumas. 

Berdasarkan pengakuan korban berinisial MNA (14) kepada kerabatnya EKD (30) mengatakan telah menerima pelecehan seksual oleh pelaku berinisial AN (15). 

Menurut pengakuan korban hal tersebut terjadi di sebuah hotel dekat stasiun Purwokerto, pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. 

Baca Juga: Jawa Barat Tak termasuk 7 Destinasi Wisata yang Didorong Kemenparekraf RI, Disbudpar Turunkan Target

Orang tua MNA tidak terima anaknya mengalami pelecehan dan langsung melaporkan AN warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara ke polisi pada Senin 13 Juli 2020. 

Usai mendapati laporan, kata Whisnu, Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AN. 

"Pelaku AN kami amankan di rumahnya beserta barang bukti," kata Whisnu.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Membuka Kesempatan Kolaborasi Membangun Media Nasional Berjaringan

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat