kievskiy.org

Sidang Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjutkan, PN Jaksel Hadirkan Saksi dari Puslabfor

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. //Pixabay/Inactive_account_ID_249 /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih terus menggelar sidang untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, tiga terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J akan kembali dihadirkan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 15 Desember 2022.

Adapun, ketiga terdakwa obstruction of justice tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Nantinya, mereka bertiga akan turut mendengarkan keterangan dari saksi yang juga dihadirkan dalam agenda sidang tersebut.

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Cs, Ahli Poligraf: Putri Candrawathi Minus 25

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih, ia mengatakan bahwa rencananya akan ada saksi ahli dari Puslabfor dan penyedia jasa CCTV, Afung.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan jika saksi tersebut akan hadir dalam sidang untuk Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

“Mestinya AR BW terkait keterangan ahli Puslabfor. Khusus untuk BW masih ada Afung,” katanya, Kamis, 15 Desember 2022.

Sama halnya dengan Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, sidang untuk Chuck Putranto rencananya juga turut menghadirkan saksi ahli dari Puslabfor dan Afung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat