kievskiy.org

Pria Beristri di Banyuwangi yang Nikahi Anak SD Usia 12 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi pelecehan seksual.*
Ilustrasi pelecehan seksual.* /DOK PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Kasat Reskrim Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Solikin Fery kepada wartawan mengatakan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus pernikahan dini di Kecamatan Siliragung Banyuwangi.

Solikin mengatakan telah menetapkan pria paruh baya yang menikahi bocah kelas 6 Sekolah Dasar yang masih berumur 12 tahun sebagai pelaku.

NW mempelai pria, lanjut Solikin, menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Baca Juga: Digadang-gadang Efektif Obati Covid-19, Peneliti Sebut Antibodi Malah Bisa Bunuh Pasien Corona

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW kita tahandi ruang tahanan Polresta Banyuwangi," ucap AKP. M. Solikin Fery, Selasa, 14 Juli 2020.

Sebelumnya, Solikin menjelaskan bahwa mendapat laporan dari Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Siliragung pada Sabtu 11 Juli 2020 lalu.

Unit Perlindungan dan Anak (PPA), lanjut Solikin, beserta Satreskrim Polresta Banyuwangi kerja cepat langsung memeriksa empat saksi.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Ungkap Tantangan Terbesar saat Mulai Lagi Liga 1

Diantaranya, pelapor berinisial S yang merupakan ayah kandung korban, perangkat desa di Kecamatan Siliragung, ibu angkatnya, dan NW tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat